Manajemen Mutu Pelayanan Farmasi
Nomor SOP: SOP/6/2025
Status: Aktif
Tanggal Terbit: 2025-05-31
Tanggal Review: 2025-05-31
Dibuat oleh: Syuhada
📝 Deskripsi Ringkas
SOP ini bertujuan untuk memastikan mutu pelayanan farmasi yang optimal dan aman bagi pasien. Penerapan SOP ini penting untuk meminimalkan risiko kesalahan, meningkatkan kepuasan pasien, dan memenuhi standar profesional serta regulasi yang berlaku.
📄 Isi Lengkap SOP
I. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk:
a. Menstandarisasi proses pelayanan farmasi untuk menjamin mutu dan keamanan obat.
b. Meningkatkan kepuasan pasien melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan informatif.
c. Meminimalkan risiko kesalahan peresepan, penyiapan, dan penyerahan obat.
d. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar profesi farmasi yang berlaku.
II. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh kegiatan pelayanan farmasi di [Sebutkan Nama Apotek/Instalasi Farmasi], meliputi:
a. Penerimaan dan verifikasi resep.
b. Penyiapan dan peracikan obat.
c. Penyerahan obat dan pemberian informasi obat (PIO).
d. Konseling obat.
e. Monitoring efek samping obat (MESO).
f. Pengelolaan obat rusak, kedaluwarsa, dan ditarik dari peredaran.
g. Penyimpanan obat.
III. Definisi
Beberapa istilah yang digunakan dalam SOP ini perlu didefinisikan agar pemahaman seragam:
a. Resep: Permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan obat bagi pasien.
b. Penyiapan Obat: Proses menyiapkan obat sesuai dengan resep, termasuk peracikan jika diperlukan.
c. PIO: Pemberian informasi yang jelas, akurat, dan lengkap mengenai obat kepada pasien.
d. MESO: Proses pemantauan dan pelaporan efek samping obat yang dialami pasien.
IV. Prosedur Pelayanan Farmasi
Berikut adalah langkah-langkah prosedural dalam pelayanan farmasi:
A. Penerimaan dan Verifikasi Resep
1. Penerimaan Resep: Resep diterima oleh apoteker/tenaga teknis kefarmasian (TTK).
2. Skrining Resep:
a. Verifikasi kelengkapan administratif resep (nama pasien, umur, berat badan (jika perlu), nama dokter, tanda tangan dokter, tanggal penulisan resep).
b. Verifikasi kesesuaian farmasetik (bentuk sediaan, dosis, kekuatan obat).
c. Verifikasi pertimbangan klinis (alergi, interaksi obat, kontraindikasi).
3. Komunikasi dengan Dokter: Jika terdapat keraguan atau masalah terkait resep, segera hubungi dokter penulis resep untuk klarifikasi.
4. Dokumentasi: Catat semua hasil skrining dan komunikasi dengan dokter pada catatan resep.
B. Penyiapan dan Peracikan Obat
1. Pengambilan Obat: Ambil obat sesuai dengan resep, pastikan nama obat, dosis, dan tanggal kedaluwarsa sesuai. Lakukan pengecekan ganda (double check) untuk menghindari kesalahan pengambilan obat.
2. Peracikan Obat (Jika Diperlukan):
a. Siapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk peracikan.
b. Lakukan peracikan sesuai dengan standar prosedur peracikan yang berlaku.
c. Pastikan kebersihan dan ketepatan dalam proses peracikan.
3. Pemberian Etiket: Tempelkan etiket yang jelas dan lengkap pada kemasan obat, meliputi:
a. Nama pasien.
b. Nama obat.
c. Dosis.
d. Cara penggunaan.
e. Waktu penggunaan.
f. Tanggal penyiapan.
g. Nomor resep.
C. Penyerahan Obat dan PIO
1. Konfirmasi Identitas Pasien: Pastikan identitas pasien sebelum menyerahkan obat.
2. Penyerahan Obat: Serahkan obat kepada pasien dengan memberikan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai:
a. Nama obat.
b. Indikasi/kegunaan obat.
c. Dosis dan cara penggunaan obat.
d. Waktu penggunaan obat.
e. Efek samping yang mungkin terjadi.
f. Penyimpanan obat yang benar.
g. Interaksi obat dengan makanan atau obat lain (jika ada).
3. Konseling Obat: Tawarkan konseling obat kepada pasien, terutama untuk pasien dengan penyakit kronis atau yang menggunakan banyak obat.
4. Dokumentasi: Catat semua informasi yang diberikan kepada pasien pada catatan pasien.
D. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
1. Pemantauan: Secara aktif pantau pasien yang menggunakan obat berisiko tinggi atau memiliki riwayat efek samping obat.
2. Pelaporan: Laporkan setiap efek samping obat yang dialami pasien kepada dokter dan/atau badan pengawas obat (misalnya Badan POM).
3. Dokumentasi: Catat semua informasi terkait efek samping obat pada catatan pasien dan formulir pelaporan efek samping obat.
E. Pengelolaan Obat Rusak, Kedaluwarsa, dan Ditarik dari Peredaran
1. Identifikasi: Lakukan pemeriksaan rutin untuk mengidentifikasi obat rusak, kedaluwarsa, atau ditarik dari peredaran.
2. Pemisahan: Pisahkan obat-obat tersebut dari persediaan obat yang layak jual.
3. Pencatatan: Catat data obat rusak, kedaluwarsa, atau ditarik dari peredaran dalam buku/sistem pencatatan khusus.
4. Pemusnahan/Pengembalian: Lakukan pemusnahan obat sesuai dengan peraturan yang berlaku atau kembalikan obat ke distributor/pabrik jika memungkinkan.
5. Dokumentasi: Simpan catatan pemusnahan atau pengembalian obat.
F. Penyimpanan Obat
1. Kondisi Penyimpanan: Simpan obat sesuai dengan kondisi yang direkomendasikan (suhu, kelembaban, cahaya) untuk menjaga kualitas dan stabilitas obat.
2. Penataan Obat: Tata obat secara teratur dan sistematis untuk memudahkan pencarian dan menghindari kesalahan pengambilan obat.
3. Pemisahan Obat: Pisahkan obat yang memerlukan penanganan khusus (misalnya narkotika, psikotropika) dari obat lainnya.
4. Pemeriksaan Rutin: Lakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi penyimpanan obat.
V. Dokumentasi
Semua kegiatan pelayanan farmasi harus didokumentasikan secara lengkap dan akurat, meliputi:
Resep.
Catatan pasien.
Catatan penyiapan obat.
Catatan PIO.
Catatan MESO.
Catatan pengelolaan obat rusak, kedaluwarsa, dan ditarik dari peredaran.
Catatan suhu dan kelembaban penyimpanan obat.
VI. Tanggung Jawab
Apoteker/TTK bertanggung jawab untuk melaksanakan SOP ini dengan benar dan memastikan mutu pelayanan farmasi yang optimal.
VII. Evaluasi
SOP ini akan dievaluasi secara berkala (minimal setahun sekali) dan direvisi jika diperlukan untuk memastikan efektivitas dan relevansinya.
Dengan mengikuti SOP ini, diharapkan mutu pelayanan farmasi di [Sebutkan Nama Apotek/Instalasi Farmasi] dapat terjaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
SOP ini bertujuan untuk:
a. Menstandarisasi proses pelayanan farmasi untuk menjamin mutu dan keamanan obat.
b. Meningkatkan kepuasan pasien melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan informatif.
c. Meminimalkan risiko kesalahan peresepan, penyiapan, dan penyerahan obat.
d. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar profesi farmasi yang berlaku.
II. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh kegiatan pelayanan farmasi di [Sebutkan Nama Apotek/Instalasi Farmasi], meliputi:
a. Penerimaan dan verifikasi resep.
b. Penyiapan dan peracikan obat.
c. Penyerahan obat dan pemberian informasi obat (PIO).
d. Konseling obat.
e. Monitoring efek samping obat (MESO).
f. Pengelolaan obat rusak, kedaluwarsa, dan ditarik dari peredaran.
g. Penyimpanan obat.
III. Definisi
Beberapa istilah yang digunakan dalam SOP ini perlu didefinisikan agar pemahaman seragam:
a. Resep: Permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan obat bagi pasien.
b. Penyiapan Obat: Proses menyiapkan obat sesuai dengan resep, termasuk peracikan jika diperlukan.
c. PIO: Pemberian informasi yang jelas, akurat, dan lengkap mengenai obat kepada pasien.
d. MESO: Proses pemantauan dan pelaporan efek samping obat yang dialami pasien.
IV. Prosedur Pelayanan Farmasi
Berikut adalah langkah-langkah prosedural dalam pelayanan farmasi:
A. Penerimaan dan Verifikasi Resep
1. Penerimaan Resep: Resep diterima oleh apoteker/tenaga teknis kefarmasian (TTK).
2. Skrining Resep:
a. Verifikasi kelengkapan administratif resep (nama pasien, umur, berat badan (jika perlu), nama dokter, tanda tangan dokter, tanggal penulisan resep).
b. Verifikasi kesesuaian farmasetik (bentuk sediaan, dosis, kekuatan obat).
c. Verifikasi pertimbangan klinis (alergi, interaksi obat, kontraindikasi).
3. Komunikasi dengan Dokter: Jika terdapat keraguan atau masalah terkait resep, segera hubungi dokter penulis resep untuk klarifikasi.
4. Dokumentasi: Catat semua hasil skrining dan komunikasi dengan dokter pada catatan resep.
B. Penyiapan dan Peracikan Obat
1. Pengambilan Obat: Ambil obat sesuai dengan resep, pastikan nama obat, dosis, dan tanggal kedaluwarsa sesuai. Lakukan pengecekan ganda (double check) untuk menghindari kesalahan pengambilan obat.
2. Peracikan Obat (Jika Diperlukan):
a. Siapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk peracikan.
b. Lakukan peracikan sesuai dengan standar prosedur peracikan yang berlaku.
c. Pastikan kebersihan dan ketepatan dalam proses peracikan.
3. Pemberian Etiket: Tempelkan etiket yang jelas dan lengkap pada kemasan obat, meliputi:
a. Nama pasien.
b. Nama obat.
c. Dosis.
d. Cara penggunaan.
e. Waktu penggunaan.
f. Tanggal penyiapan.
g. Nomor resep.
C. Penyerahan Obat dan PIO
1. Konfirmasi Identitas Pasien: Pastikan identitas pasien sebelum menyerahkan obat.
2. Penyerahan Obat: Serahkan obat kepada pasien dengan memberikan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai:
a. Nama obat.
b. Indikasi/kegunaan obat.
c. Dosis dan cara penggunaan obat.
d. Waktu penggunaan obat.
e. Efek samping yang mungkin terjadi.
f. Penyimpanan obat yang benar.
g. Interaksi obat dengan makanan atau obat lain (jika ada).
3. Konseling Obat: Tawarkan konseling obat kepada pasien, terutama untuk pasien dengan penyakit kronis atau yang menggunakan banyak obat.
4. Dokumentasi: Catat semua informasi yang diberikan kepada pasien pada catatan pasien.
D. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
1. Pemantauan: Secara aktif pantau pasien yang menggunakan obat berisiko tinggi atau memiliki riwayat efek samping obat.
2. Pelaporan: Laporkan setiap efek samping obat yang dialami pasien kepada dokter dan/atau badan pengawas obat (misalnya Badan POM).
3. Dokumentasi: Catat semua informasi terkait efek samping obat pada catatan pasien dan formulir pelaporan efek samping obat.
E. Pengelolaan Obat Rusak, Kedaluwarsa, dan Ditarik dari Peredaran
1. Identifikasi: Lakukan pemeriksaan rutin untuk mengidentifikasi obat rusak, kedaluwarsa, atau ditarik dari peredaran.
2. Pemisahan: Pisahkan obat-obat tersebut dari persediaan obat yang layak jual.
3. Pencatatan: Catat data obat rusak, kedaluwarsa, atau ditarik dari peredaran dalam buku/sistem pencatatan khusus.
4. Pemusnahan/Pengembalian: Lakukan pemusnahan obat sesuai dengan peraturan yang berlaku atau kembalikan obat ke distributor/pabrik jika memungkinkan.
5. Dokumentasi: Simpan catatan pemusnahan atau pengembalian obat.
F. Penyimpanan Obat
1. Kondisi Penyimpanan: Simpan obat sesuai dengan kondisi yang direkomendasikan (suhu, kelembaban, cahaya) untuk menjaga kualitas dan stabilitas obat.
2. Penataan Obat: Tata obat secara teratur dan sistematis untuk memudahkan pencarian dan menghindari kesalahan pengambilan obat.
3. Pemisahan Obat: Pisahkan obat yang memerlukan penanganan khusus (misalnya narkotika, psikotropika) dari obat lainnya.
4. Pemeriksaan Rutin: Lakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi penyimpanan obat.
V. Dokumentasi
Semua kegiatan pelayanan farmasi harus didokumentasikan secara lengkap dan akurat, meliputi:
Resep.
Catatan pasien.
Catatan penyiapan obat.
Catatan PIO.
Catatan MESO.
Catatan pengelolaan obat rusak, kedaluwarsa, dan ditarik dari peredaran.
Catatan suhu dan kelembaban penyimpanan obat.
VI. Tanggung Jawab
Apoteker/TTK bertanggung jawab untuk melaksanakan SOP ini dengan benar dan memastikan mutu pelayanan farmasi yang optimal.
VII. Evaluasi
SOP ini akan dievaluasi secara berkala (minimal setahun sekali) dan direvisi jika diperlukan untuk memastikan efektivitas dan relevansinya.
Dengan mengikuti SOP ini, diharapkan mutu pelayanan farmasi di [Sebutkan Nama Apotek/Instalasi Farmasi] dapat terjaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan.