Pemusnahan Obat Narkotik dan Psikotropik
Nomor SOP: SOP/4/2025
Status: Aktif
Tanggal Terbit: 2025-05-21
Tanggal Review: 2025-05-21
Dibuat oleh: Dr.apt. Syuhada, M.Farm.
📝 Deskripsi Ringkas
SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstandarisasi mengenai proses pemusnahan obat narkotik dan psikotropik yang tidak terpakai, kadaluarsa, atau rusak. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, melindungi kesehatan masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
📄 Isi Lengkap SOP
SOP ini menjelaskan langkah-langkah detail yang harus diikuti dalam melakukan pemusnahan obat narkotik dan psikotropik.
Persiapan sebelum melakukan pemusnahan obat narkotik dan psikotropik sangatlah penting. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Pembentukan Tim Pemusnahan:
a. Bentuk tim pemusnahan yang terdiri dari minimal tiga orang, yaitu:
1) Apoteker penanggung jawab
2) Saksi dari pihak internal (misalnya: staf farmasi)
3) Saksi dari pihak eksternal (misalnya: perwakilan dari Dinas Kesehatan setempat atau BPOM). Kehadiran saksi eksternal sangat dianjurkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses.
b. Tentukan jadwal pelaksanaan pemusnahan.
2. Inventarisasi Obat:
a. Lakukan inventarisasi terhadap obat narkotik dan psikotropik yang akan dimusnahkan.
b. Catat nama obat, kekuatan sediaan, jumlah, nomor batch, dan tanggal kadaluarsa dalam formulir inventarisasi. Formulir ini akan menjadi dasar pembuatan berita acara pemusnahan.
c. Pastikan data yang tercatat akurat dan sesuai dengan kondisi fisik obat.
3. Penyimpanan Sementara:
a. Simpan obat narkotik dan psikotropik yang akan dimusnahkan di tempat yang aman dan terkunci, terpisah dari obat lain yang masih layak digunakan. Hal ini untuk mencegah potensi pencurian atau penggunaan yang tidak sah.
b. Berikan label yang jelas pada wadah penyimpanan yang menunjukkan bahwa obat tersebut akan dimusnahkan.
4. Pelaksanaan Pemusnahan:
a. Pemusnahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pemusnahan dapat bervariasi tergantung pada bentuk sediaan dan jumlah obat. Beberapa metode yang umum digunakan antara lain:
1) Untuk sediaan padat (tablet, kapsul): Penghancuran dengan alat penghancur, kemudian dicampur dengan limbah padat lain dan dibakar pada insinerator dengan suhu tinggi.
2) Untuk sediaan cair (ampul, vial, sirup): Diencerkan dengan air dalam jumlah besar, kemudian dibuang ke saluran pembuangan yang terhubung ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Alternatif lain adalah dengan dienkapsulasi dan dibakar di insinerator.
b. Pastikan proses pemusnahan dilakukan di tempat yang aman dan tidak mencemari lingkungan.
c. Selama proses pemusnahan, semua anggota tim harus menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, seperti masker, sarung tangan, dan kacamata pelindung.
5. Pembuatan Berita Acara Pemusnahan:
a. Setelah proses pemusnahan selesai, segera buat berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim dan saksi.
b. Berita acara pemusnahan harus memuat informasi lengkap mengenai:
1) Tanggal dan tempat pemusnahan
2) Nama dan jabatan anggota tim pemusnahan
3) Daftar obat yang dimusnahkan (nama obat, kekuatan sediaan, jumlah, nomor batch, tanggal kadaluarsa)
4) Metode pemusnahan yang digunakan
5) Pernyataan bahwa pemusnahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
c. Simpan berita acara pemusnahan sebagai arsip yang sah dan laporkan kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pelaporan dan Dokumentasi:
a. Laporkan kegiatan pemusnahan kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Simpan semua dokumen terkait pemusnahan (formulir inventarisasi, berita acara pemusnahan, laporan ke pihak berwenang) secara terstruktur dan mudah diakses untuk keperluan audit atau pemeriksaan.
Dengan mengikuti SOP ini, diharapkan proses pemusnahan obat narkotik dan psikotropik dapat dilakukan dengan aman, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini akan membantu mencegah penyalahgunaan obat dan melindungi kesehatan masyarakat.
Persiapan sebelum melakukan pemusnahan obat narkotik dan psikotropik sangatlah penting. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Pembentukan Tim Pemusnahan:
a. Bentuk tim pemusnahan yang terdiri dari minimal tiga orang, yaitu:
1) Apoteker penanggung jawab
2) Saksi dari pihak internal (misalnya: staf farmasi)
3) Saksi dari pihak eksternal (misalnya: perwakilan dari Dinas Kesehatan setempat atau BPOM). Kehadiran saksi eksternal sangat dianjurkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses.
b. Tentukan jadwal pelaksanaan pemusnahan.
2. Inventarisasi Obat:
a. Lakukan inventarisasi terhadap obat narkotik dan psikotropik yang akan dimusnahkan.
b. Catat nama obat, kekuatan sediaan, jumlah, nomor batch, dan tanggal kadaluarsa dalam formulir inventarisasi. Formulir ini akan menjadi dasar pembuatan berita acara pemusnahan.
c. Pastikan data yang tercatat akurat dan sesuai dengan kondisi fisik obat.
3. Penyimpanan Sementara:
a. Simpan obat narkotik dan psikotropik yang akan dimusnahkan di tempat yang aman dan terkunci, terpisah dari obat lain yang masih layak digunakan. Hal ini untuk mencegah potensi pencurian atau penggunaan yang tidak sah.
b. Berikan label yang jelas pada wadah penyimpanan yang menunjukkan bahwa obat tersebut akan dimusnahkan.
4. Pelaksanaan Pemusnahan:
a. Pemusnahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pemusnahan dapat bervariasi tergantung pada bentuk sediaan dan jumlah obat. Beberapa metode yang umum digunakan antara lain:
1) Untuk sediaan padat (tablet, kapsul): Penghancuran dengan alat penghancur, kemudian dicampur dengan limbah padat lain dan dibakar pada insinerator dengan suhu tinggi.
2) Untuk sediaan cair (ampul, vial, sirup): Diencerkan dengan air dalam jumlah besar, kemudian dibuang ke saluran pembuangan yang terhubung ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Alternatif lain adalah dengan dienkapsulasi dan dibakar di insinerator.
b. Pastikan proses pemusnahan dilakukan di tempat yang aman dan tidak mencemari lingkungan.
c. Selama proses pemusnahan, semua anggota tim harus menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, seperti masker, sarung tangan, dan kacamata pelindung.
5. Pembuatan Berita Acara Pemusnahan:
a. Setelah proses pemusnahan selesai, segera buat berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim dan saksi.
b. Berita acara pemusnahan harus memuat informasi lengkap mengenai:
1) Tanggal dan tempat pemusnahan
2) Nama dan jabatan anggota tim pemusnahan
3) Daftar obat yang dimusnahkan (nama obat, kekuatan sediaan, jumlah, nomor batch, tanggal kadaluarsa)
4) Metode pemusnahan yang digunakan
5) Pernyataan bahwa pemusnahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
c. Simpan berita acara pemusnahan sebagai arsip yang sah dan laporkan kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pelaporan dan Dokumentasi:
a. Laporkan kegiatan pemusnahan kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Simpan semua dokumen terkait pemusnahan (formulir inventarisasi, berita acara pemusnahan, laporan ke pihak berwenang) secara terstruktur dan mudah diakses untuk keperluan audit atau pemeriksaan.
Dengan mengikuti SOP ini, diharapkan proses pemusnahan obat narkotik dan psikotropik dapat dilakukan dengan aman, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini akan membantu mencegah penyalahgunaan obat dan melindungi kesehatan masyarakat.