Pemusnahan Obat Kedaluwarsa / Rusak

Nomor SOP: SOP/27/2025

← Kembali ke Daftar

Status: Aktif

Tanggal Terbit: 2025-05-31

Tanggal Review: 2025-05-31

Dibuat oleh: Syuhada

📝 Deskripsi Ringkas

SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai pemusnahan obat kedaluwarsa atau rusak agar proses dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan yang tepat penting untuk mencegah penyalahgunaan obat, melindungi lingkungan, dan menjaga kesehatan masyarakat.

📄 Isi Lengkap SOP

Pemusnahan Obat Kedaluwarsa/Rusak

Prosedur ini menjelaskan langkah-langkah detail yang harus diikuti dalam proses pemusnahan obat yang sudah kedaluwarsa atau mengalami kerusakan. Sebelum memulai, penting untuk memastikan bahwa semua personel yang terlibat memahami dan mengikuti prosedur ini dengan seksama.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Identifikasi dan Pengumpulan Obat: Langkah pertama adalah mengidentifikasi dan mengumpulkan seluruh obat-obatan yang telah kedaluwarsa atau rusak.
a. Lakukan inventarisasi secara berkala untuk mengidentifikasi obat-obatan yang telah melewati tanggal kedaluwarsa atau menunjukkan tanda-tanda kerusakan fisik (perubahan warna, bau, konsistensi).
b. Pisahkan obat-obatan kedaluwarsa/rusak dari stok obat yang masih layak jual atau digunakan. Tempatkan dalam wadah khusus yang diberi label "Obat Kedaluwarsa/Rusak".
c. Catat semua informasi obat kedaluwarsa/rusak (nama obat, bentuk sediaan, kekuatan, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, jumlah) dalam formulir atau buku khusus pemusnahan obat.

2. Penilaian dan Dokumentasi: Setelah pengumpulan, lakukan penilaian untuk menentukan metode pemusnahan yang paling sesuai.
a. Periksa kembali kondisi fisik dan jenis obat. Pertimbangkan faktor-faktor seperti sifat kimia obat, risiko pencemaran lingkungan, dan volume obat yang akan dimusnahkan.
b. Dokumentasikan hasil penilaian dan metode pemusnahan yang dipilih dalam formulir pemusnahan. Pastikan formulir ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab dan saksi.

3. Metode Pemusnahan: Pemilihan metode pemusnahan harus disesuaikan dengan jenis dan volume obat. Berikut beberapa pilihan metode yang umum digunakan:

Pengembalian ke Distributor atau Pabrik: Metode ini merupakan pilihan utama jika memungkinkan.
a. Hubungi distributor atau pabrik pembuat obat untuk menanyakan kebijakan pengembalian obat kedaluwarsa/rusak.
b. Ikuti prosedur pengembalian yang ditetapkan oleh distributor atau pabrik.
c. Simpan bukti pengembalian (misalnya, surat serah terima) sebagai dokumentasi.

Insinerasi: Metode ini sangat efektif untuk memastikan obat dihancurkan secara total, terutama untuk obat-obatan berbahaya atau berisiko tinggi.
a. Lakukan insinerasi di fasilitas insinerasi yang memiliki izin dari instansi yang berwenang.
b. Pastikan fasilitas insinerasi memiliki sertifikat yang menjamin pemusnahan limbah medis sesuai standar.
c. Dapatkan surat keterangan pemusnahan dari fasilitas insinerasi sebagai bukti.

Penanaman Terstruktur (Landfill): Metode ini hanya boleh digunakan jika tidak ada pilihan lain dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
a. Pastikan landfill memiliki izin untuk menerima limbah medis dan memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
b. Hancurkan obat-obatan (misalnya, dengan digerus atau dilarutkan) sebelum ditanam.
c. Campur obat-obatan yang dihancurkan dengan bahan lain (misalnya, tanah atau kapur) untuk mencegah pengambilan kembali.
d. Tanam obat-obatan di lokasi yang aman dan jauh dari sumber air.

Untuk Obat-obatan Non-Berbahaya dalam Jumlah Kecil: Untuk obat-obatan non-berbahaya dalam jumlah kecil, dapat dilakukan pemusnahan dengan cara:
a. Hancurkan obat (misalnya, digerus atau dilarutkan dalam air).
b. Campurkan dengan limbah padat lain (sampah rumah tangga).
c. Buang campuran tersebut ke tempat sampah umum.
Perhatian: Metode ini hanya boleh digunakan untuk obat-obatan yang benar-benar aman dan dalam jumlah yang sangat terbatas.

4. Pelaksanaan Pemusnahan: Setelah metode pemusnahan dipilih, lakukan pemusnahan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
a. Pastikan proses pemusnahan dilakukan oleh petugas yang terlatih dan diawasi oleh apoteker penanggung jawab.
b. Gunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai (misalnya, masker, sarung tangan, kacamata pelindung) selama proses pemusnahan.
c. Dokumentasikan setiap langkah pemusnahan secara rinci, termasuk tanggal, waktu, lokasi, metode, dan jumlah obat yang dimusnahkan.

5. Pelaporan dan Penyimpanan Catatan: Setelah pemusnahan selesai, lakukan pelaporan dan simpan catatan dengan baik.
a. Buat laporan pemusnahan yang berisi informasi lengkap mengenai proses pemusnahan.
b. Simpan formulir pemusnahan, bukti pengembalian (jika ada), surat keterangan pemusnahan (jika ada), dan laporan pemusnahan di tempat yang aman dan mudah diakses.
c. Lakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang (misalnya, Dinas Kesehatan) jika dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan mengikuti SOP ini, diharapkan proses pemusnahan obat kedaluwarsa atau rusak dapat dilakukan secara efektif dan aman, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.